LITIGASI
Penyelesaian permasalahan hukum yang harus ditempuh melalui jalur persidangan di Pengadilan (Litigasi) yang pada umumnya membutuhkan waktu yang lama, menguras tenaga, dan pikiran. Proses seperti ini menjadi pilihan apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, baik melalui mediasi maupun arbitrasi.
Kami siap memberikan layanan jasa profesional penanganan permasalahan hukum selama proses berperkara di Pengadilan untuk melindungi, mempertahankan, menuntut, serta memperjuangkan hak-hak dan segala kepentingan hukum Klien.
Kami dapat berperan sebagai Kuasa Hukum dalam perkara Perdata dan atau sebagai Penasehat Hukum dalam perkara Pidana, baik pada tingkat Pertama, Banding, dan Kasasi, serta jika diperlukan kami juga memberikan pelayanan dalam melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Proses penyelesaian permasalahan hukum seperti ini berlaku pada semua perkara :
- Pidana Umum dan Pidana Khusus.
- Perdata Umum, baik perceraian non muslim, pengesahan pengangkatan anak, waris, hibah, maupun sengketa bisnis, seperti hutang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, agraria (pertanahan & property), investasi, perbankan, asuransi, pengadaan barang & jasa kosntruksi dan sengketa perusahaan lainnya.
- Perdata HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
- Perdata PHI (Perselisihan Hubungan Industrial).
- Perdata Agama Islam, seperti perceraian, isbat nikah, waris, wakaf, hibah serta sengketa bisnis dan perbankan syari’ah.
- Perdata Tata Usaha Negara, berupa penyelesaian perkara-perkara yang menyangkut keputusan-keputusan administratif yang berhubungan dengan kebijakan Pemerintah.
- Dan Permohonan Uji Materi baik pada lingkup Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA).